Melahirkan Sendiri Dirumah, Ibu Ini Malah Kena Denda Rp.750 Ribu

Rumah panggung kayu yang lapuk adalah kediaman pasangan suami istri Suardi (40)-Susianti (17) di Desa Padangloang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulsel.


Tribunbone.com mengunjungi keluarga kurang mampu ini, Kamis (19/5/2016). Di rumah beratap daun nipah inilah tempat Susianti melahirkan sendiri bayinya, mendadak.

Suardi yang tunanetra tak sempat membawa sang istri ke Puskesmas Cina untuk melahirkan. Ironisnya, Suardi-Susianti dituntut oleh bidan Puskesmas Cina membayar denda Rp 750 ribu.

"Saya mendadak melahirkan di rumah ini, mau mi diapa kalau mendadak keluar mi kasihan bayinya dan sudah larut malam, sekitar jam satu malam, sehingga tidak sempat ke Puskesmas," tutur Susianti sembari menyusui si bayi yang menggemaskan itu.

Uang Rp 750 ribu tidak gampang di keluarga ini. Penghasilan Suardi sebagai tulang punggung keluarga tak menentu. Suardi hanya sebagai tukang pijat di Watampone, Ibu kota Kabupaten Bone.

"Suami saya, kadang hanya seorang yang dipijat di Watampone," ucap Susianti terbata-bata, sampai-sampai air matanya menitik ke muka buah hatinya itu. Sejenak tertegun,"di mana ki mau ambil uang pak, suamiku kasian," kata Susianti, menangis.


Rumah tersebut adalah milik orangtua Susianti, Kanna-Rabasiah, yang keduanya lanjut usia.

"Saya bersama suaminya yang membantu proses kelahiran anak saya karena mendadak sakit sekali perutnya," cerita Rabasiah kepada penulis.

Suardi diminta untuk membayar denda sebesar Rp 750 ribu karena melahirkan di rumahnya, bukan di Puskesmas.

Menurut Asniati, bidan Puskesmas Cina, Desa Padangloang, Kecamatan Cina, Bone, aturan yang dikeluarkan pihak Pukesmas itu mewajibkan kepada warga yang menjalani proses persalinan di rumah, harus membayar uang jasa kepada pihak puskesmas sebesar Rp 750 ribu.