Freddy Budiman Sibuk Beribadah, Sementara Titus Ingin Berhubungan Badan

Eksekusi mati terhadap 4 terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, menyisakan cerita unik. Empat terpidana kasus narkoba yang dihukum mati pada Jumat (29/7/2016) dini hari pukul 00.45 WIB yakni Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh dan Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), dan Seck Osmane (Senegal).


Freddy Budiman dipidana mati atas kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Sementara Michael Titus divonis hukuman mati dengan barang bukti 5.223 gram heroin. Sedangkan Humprey Ejike alias Doktor dengan barang bukti 300 gram heroin dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane dengan barang bukti 2,4 Kg heroin.

Saat berada di ruang isolasi menunggu detik-detik eksekusi mati, Freddy Budiman tampak tenang. Freddy Budiman lebih banyak berdoa dan berzikir. Ketika tiba waktu shalat, Freddy Budiman langsung menunaikan kewajibannya sebagai hamba Allah.

Sikap Freddy Budiman jauh berbeda dibanding terpidana mati lainnya. Mereka tegang dan beberapa kali menangis menjelang eksekusi mati.

"Freddy Budiman beberapa kali salat, kemudian zikir hingga Magrib. Penjaga menungguinya sampai ibadah itu rampung. Itu sesuai protap," ujar petugas yang minta namanya tidak disebutkan.

Dia mengatakan, otoritas penjara yang berada di ruang isolasi juga berusaha untuk memenuhi segala permintaan para terpidana mati jelasng eksekusi.

Ada satu permintaan unik yang disampaikan terpidana mati asal Nigeria, Michael Titus Igweh. Titus meminta berhubungan badan dengan istrinya untuk terakhir kalinya sebelum menjalani eksekusi mati.

"Permintaan itu telah diteruskan kepada pihak otoritas penjara, namun kabarnya pihak otoritas tidak berhasil menghubungi istrinya, sehingga permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi," tambahnya.

Seperti diketahui, Titus dinyatakan bersalah memiliki 5,8 kg heroin pada tahun 2002. Setahun kemudian Titus divonis hukuman mati. Tahun 2011, Titus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pertamanya. Selanjutnya, Titus mengajukan PK kedua pada 2016, karena ada pernyataan hukum yang berbeda dari PN Tangerang.

Dalam persidangan PK kedua, Titus berkata ia kerap disiksa dan dianiaya ketika dalam penahanan dan kerap diintimidasi penyidik untuk mengaku jika dia terlibat dalam sindikat peredaran narkotika.

Sementara itu, alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya mengeksekusi mati empat dari 14 terpidana mati karena ada beberapa pertimbangan dan kajian.

"Kajian kami dengan tim yang ada sementara ini empat dulu yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil. Salah satu pertimbangan yaitu, perbuatan (empat terpidana mati yang dieksekusi) termasuk secara massiv dalam mengedarkan narkoba," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmat.

[Sumber: pojoksatu.id]