Di Paris, Toko Yang Tidak Menjual Daging Babi dan Minuman Alkohol Diancam Tutup

Dewan kota Paris mengancam akan menutup toko-toko yang menjual makanan halal (supermarket) di pinggiran kota Paris jika terus menolak untuk menjual daging babi dan alkohol.


Ancaman ini disampaikan Dewan kota Paris menanggapi keluhan sejumlah warga Paris karena tidak mendapatkan sejumlah barang haram yang dibutuhkan saat berbelanja di supermarket makanan halal yang memiliki market khusus masyarakat Muslim.

Dalam keterangannya, Dewan kota Paris beralasan bahwa toko “New Price” dan toko halal lainnya telah melanggar lisensi yang diperoleh dari pemerintah untuk menjual makanan secara umum, seperti dilansir surat kabar The Independent.

Perlu diketahui sejak tahun 2011 silam pemerintah Perancis telah memberlakukan larangan penggunan cadar atau niqab bagi perempuan. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 150 euro dalam sebuah aturan yang dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy.

[Sumber: eramuslim.com]