"Setiap warga Negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk" bunyi Pasal 5 point (1) PP Nomor 19 Th. 2015. atau di luar Kantor Masalah Agama
Kecamatan seperti dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tak Penegasan bila tidak ada biaya dalam mengadakan pern! kahan juga diulangi pada Pasal 5 point (2) PP Nomor 19 Th. 2015 yang berbunyi :
"Terhadap warga Negara yg tidak mampu dengan cara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Masalah Agama Kecamatan seperti dimaksud pada ayat (2) dipakai tarif Rp0, 00 (0 rupiah) ".
Supaya Ketentuan Pemerintah ini dapat jalan dengan baik, pihak Inspektorat Jendral Kementrian Agama RI meminta pada orang-orang untuk lakukan aduan apabila dalam pelaksanaannya masih tetap ada biaya.