Menkeu Sri Mulyani Sebut Pengusaha Tak Bisa Lagi Sembunyikan Uang di Luar Negeri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan Indonesia akan menjadi anggota aktif Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada tahun 2017. Sehingga, pemerintah akan memanfaatkan Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk memperkaya informasi perpajakan.


Dengan AEOI, pemerintah bisa mendapatkan data wajib pajak mulai dari kepemilikan aset, simpanan, hingga kegiatan transaksi keuangan lainnya dari negara anggota lainnya. Sehingga, tidak ada satu wajib pajak pun yang bisa tenang untuk menyimpan uangnya di negara lain.

"Kami sepakat dalam G20 dan OECD bahwa kami tidak boleh membiarkan pengusaha praktik curang. Kami tidak mau intimidasi, tapi itu praktik curang. Bapak ibu sekalian yang saat ini tenang-tenang saja yang uangnya entah dimana, harus hati-hati," kata Sri di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8).

Dia menambahkan, program pengampunan pajak atau tax amnesty yang diberlakukan pemerintah merupakan suatu kesempatan bagi para pengusaha untuk merepatriasi uangnya ke Indonesia. Mengingat setelah AEoI diberlakukan, maka tidak akan ada pengusaha yang bisa menyembunyikan uangnya di negara manapun.

Namun, jika masih ada pengusaha yang belum memanfaatkan program ini dan masih menyimpan uangnya di luar negeri, maka Sri menegaskan pemerintah akan bertindak tegas agar pengusaha tersebut bisa menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Saat ini banyak negara sedang mengumpulkan data terkait pajak. Jadi pengusaha dan ahli penghindar pajak memang ahli betul. Tetapi pemerintah sudah cukup ahli juga. Dan nanti Pak Wapres akan sangat tegas, kalau Pak Presiden bilang sekarang waktunya. Kami akan betul-betul laksanakan," imbuhnya.

[Sumber: Merdeka.com]