Apa Saja Perhiasan yang Diharamkan Bagi Wanita?

Kebanyakan wanita melakukan apa saja untuk tampil cantik tanpa memperhatikan baik tidaknya mereka mengenakan hiasan tersebut. seperti yang lagi tren sekarang adalah sulam alis, tato yang lucu-lucuan dan mencabut (mengubah warna) gigi demi menunjang penampilanya. Berikut hadist yang menjelaskan tentang permasalahan tersebut.

Apa Saja Perhiasan yang Diharamkan Bagi Wanita?

Rasulullah bersabda: "Allah melaknak wanita yang bertato, mencabut bulu (bulu alis), dan yang mengangkat gigi-giginya demi kelihatan cantik, yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Al Bukhari, 4507: Muslim, 3966).

"Rasulullah SAW melarang wanita mencabut bulu alis, menajamkan (gigi), dan menato kecuali jika (berobat untuk) sakit." (HR Ahmad,3749)

Dalam hadist Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad disebutkan bahwa Allah melaknat wanita yang menguliti kulitnya, menato dan yang menyambung (rambut). (HR.Ahmad, 24933)

Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan:

"Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits, maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita."

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad

Beliau mengatakan: "Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barang siapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan".

Disini diterangkan bahwa melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut atau mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Yaitu perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah.

Baca Juga: Inilah Wilayah Kepemimpinan Wanita Menurut Islam