Hal itu mengudang kecaman dari sebagian besar pengguna sosial media. Tindakan mereka itu dianggap tidak punya perasaan, padahal hewan-hewan yang mereka bunuh tersebut merupakan hewan yang dilindungi, jika membunuhnya berarti telah melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pelakunya dapat dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000.
Berikut ini foto-foto yang mereka posting di sosial media, yang sempat bikin geram para netizen.
Bagaimana menurut anda setelah melihat foto-foto mereka? Kita berharap semoga kejadian ini tidak terulang lagi.
Baca Juga: Modus Pengemis Kaki Buntung Akhirnya Terkuak, Begini Cara Dia Menyembunyikan Kakiknya