Yup, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari "Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan". Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc sampai dengan 250 cc akan dikenai tarif Rp. 35.000. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dan lain sebagainya sebesar Rp. 143.000.
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
- Jika korban luka-luka maka dilampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli, sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
- Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Jadi jangan telat ya!
[Sumber: http://warungkopi.okezone.com/thread/436358/liat-stnk-kamu]