Bakso Granat Resmi Ditutup Karena Terbukti Positif Mengandung Babi

Bakso Granat selalu menjadi buruan bagi warga Tana Paser di Jl. Modang, Kaltim, karena memiliki ukuran bakso terbilang besar dibanding bakso yang dijual pada umumnya. Namun semenjak terdengar isu, bahwa bahan yang digunakan dalam pembuatan bakso granat mengandung unsur babi.

Foto ilustrasi by balikpapan.prokal.co

Akhirnya aparat pemerintah pun turun tangan menelusuri kebenaran tersebut dan mendatangi langsung warung bakso yang ada di Jalan Modang.

Dan setelah melalui serangkaian uji laboratorium, akhirnya sampel yang dibawa oleh Dinas Peternakan Paser dengan dikawal oleh Disperindagkop Paser telah ditemukan adanya bahan baku babi yang digunakan dalam pembuatan bakso granat tersebut. Sebagaimana telah dibuktikan dengan hasil uji PCR (Polymerase Chain Reaction) Lab Leswan dan Kesmavet Dinas Peternakan Propinsi Kaltim, dengan nomor 443.2/182/P2K.

Kepala Disperindagkop Paser, Sudirman melalui PPNS-nya Marwan Nasir mengatakan dalam kasus ini pihaknya hanya mengawal jalannya proses penelitian terhadap sample bakso yang akan diuji. Ketika sudah terbukti, pihaknya menindak lanjutnya dengan menutup secara permanen warung bakso, sesuai dengan arahan Pj Bupati Paser.

"Pemilik warung sudah kita beritahu kalau sample yang dikirim ke Lab Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan  Propinsi dinyatakan positif mengandung Babi. Yang bersangkutan sudah menandatangani surat tekait penutupan secara permanen warungnya," ujar Marwan kepada Paser Pos, Selasa (26/1).

Selain bersedia warungnya ditutup permanen, sambung Marwan, pemilik warung Bakso Granat juga menyanggupi untuk tidak membuka usaha Bakso Granat atau usaha lain sebelum mendapat izin dari Pemkab Paser atau instansi terkait. Surat pernyataan ini disaksikan dan ditandatangani oleh pihak Disperindagkop dan Satpol PP Paser.

Ditanya apakah ada sanksi yang dikenakan kepada pemilik warung jika dikaitkan dengan undang undang perlindungan konsumen, Marwan hanya menjawab singkat. Katanya, jika mengacu pada UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 huruf H, pemilik warung terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

[Sumber: balikpapan.prokal.co]

Baca Juga: Puan Maharani Meminta Rakyat Miskin Untuk Diet Karena Harga Beras Mahal