MUI Menghimbau Kepada Umat Islam Agar Tidak Mengkonsumsi McDonalds Lagi

MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan peringatan kepada seluruh masyarakat umat Islam, agar berhati-hati terhadap produk dari McDonalds. Bahkan MUI pun menyarankan agar makanan cepat saji tersebut tidak lagi dikonsumsi.


Dilansir dari faktariau.com, hal ini didasari karena sertifikat halal milik McDonalds yang berada di Kota Pekan Baru, Riau, tepatnya McDonalds yang berada di Jalan Jendral Sudirman, sejak 21 Desember 2015 masa berlakunya telah habis.

"Masyarakat hati-hati, saya menyarankan khususnya yang beragama muslim tidak ikut mengonsumsi makanan siap saji itu, karena prodaknya di sini, sementara izin kehalalannya dari pusat, kita di daerahkan tidak tahu apakah sudah benar-benar halal atau tidak," ungkap Ketua MUI Kota Pekanbaru Ilyas Husti, Kamis (7/1/2016).

Ilyas Husti pun menambahkan, surat sudah dilayangkan kepada MUI Provinsi Riau untuk segera menyurati MUI Pusat dan berkoordinasi tentang produk yang dijual oleh McDonalds.

"Kami sudah melakukan komunikasi dengan MUI Provinsi Riau agar segera menyurati MUI Pusat sebagai tindak lanjutnya. Karena aneh juga kenapa kita di daerah tidak diikutsertakan, seharusnya ada tembusan yang dikeluarkan dari MUI Pusat ke MUI daerah dan baru ke tempat usaha tersebut, sementara kita di sini tidak tahu produk-produk makanan yang diolah mereka, prosesnya seperti apa, bahannya, kemasannya, apakah dicampur minyak babi atau apa kita tidak tau," ulasnya.

Sebelumnya didapati sertifikat halal yang dimiliki oleh McDonalds yang baru saja buka di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru sudah habis masa berlakunya. Hal ini dibuktikan dari foto yang diabadikan oleh rekan-rekan wartawan saat berkunjung ke restoran cepat saji tersebut.

Pada sertifikat tercantum masa berlaku sertifikat bernomor 00160000630499 dan ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat DR KH MA Samal Mahfudh tercantum usaha franchise atas nama PT Rekso Nasional Food itu diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2013 dan habis berlakunya pada tanggal 23 Desember 2015.

Baca Juga: Inilah Restoran Cepat Saji Yang Belum Dapat Sertifikat Halal Dari MUI