Ini Bedanya Vaksin Asli Dengan Yang Palsu Versi BPOM

Peredaran vaksin palsu menggemparkan jagad dunia kesehatan dan masyarakat Indonesia. Namun demikian, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tengku Bahdar Johan Hamid mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan langsung dari masyarakat mengenai adanya peredaran vaksin ilegal tersebut.


"Menurut PT Biofarma, kalau tutup karetnya bukan berwarna abu-abu, itu palsu. Kemudian, kalau masa expirednya lebih dari 2 tahun sejak masa produksinya, bisa dipastikan itu juga palsu," ujar Bahdar di Badan POM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

Menurut Bahdar, laporan yang masuk dari beberapa sarana pelayanan kesehatan mengenai pihak-pihak yang melakukan pengadaan vaksin bukan dari sumber resmi dan sudah berulang kali diterima oleh pihaknya. Bahkan, laporan tersebut dilengkapi pula dengan sejumlah penanda yang cukup jelas, mengenai ciri-ciri keasliannya.

"Kalau menurut PT GSK (Glaxo Smith-Klein) dan PT Sanofi, mereka akan mengecek dulu sampel produknya dengan mengirim para ahli mereka," ucapnya.

Dia menjelaskan, untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran vaksin dan obat-obatan, Badan POM telah memiliki sejumlah mekanisme prosedural. Yakni mengenai ketentuan sebuah produk vaksin boleh beredar di masyarakat.

Selain itu, hal-hal lain terkait ketentuan untuk menjadi distributor vaksin, prasyarat bagi sarana penyimpanan vaksin, bahkan prosedur untuk mendapatkan vaksin melalui resep dokter pun sudah diatur BPOM. Agar peredaran vaksin dan pendistribusiannya kepada pihak-pihak yang secara legal telah diizinkan untuk menjualnya pun bisa terkontrol dengan baik.

"Pengawasan vaksin selama ini kita lakukan secara berlapis, yaitu bahwa produknya harus punya izin, kontrol berkala kepada pihak distributor terkait kualitas pengawasan, keharusan memiliki cold storage berpendingin 6 derajat celcius, bahkan sampai keharusan memiliki resep dalam proses pengadaan vaksin tersebut," jelasnya. [mdk]