Pernikahan Sesama Pria Di Jawa Tengah Digagalkan Polisi Lengkap Dengan Baju Pengantin

Berkat laporan warga Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, Kepolisian Sektor Kepil resor Wonosobo, Jawa Tengah, menggagalkan pernikahan sejenis, antara sesama laki-laki, dengan cara persuasif dan kekeluargaan.


Dibantu oleh Kepala Desa Teges Wetan, Hendri Puryanto, bersama perangkat desa dan beberapa tokoh masyarakat (Tomas) serta tokoh Agama (Toga), akhirnya kedua calon mempelai berikut orangtua masing-masing menyadari kemudian mengurungkan niat untuk melangsungkan pernikahan.

Andi Budi Sutrisno alias Andini (27), si calon pengantin yang diasumsikan sebagai pengantin perempuan telah berpakaian pengantin putri. Bahkan orangtuanya sudah mengumumkan pernikahan anaknya kepada Jamaah pengajian sejak 3 hari sebelumnya.

Pihak keluarga Andini juga sudah memberitahukan akan menerima rombongan pengantin laki-laki yang bernama Didik Suseno dari Pituruh, Kabupaten Purworejo.

Lebih parahnya lagi, Andini dan keluarga sudah membagi-bagikan nasi kenduri kepada warga sekitar sebagai wujud syukur pernikahannya.

Di lain pihak, keluarga calon mempelai laki-laki sudah meminta surat numpang nikah (NA) dari KUA Kecamatan Pituruh serta telah mengurus berkas pernikahan di KUA Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.

Namun karena mengetahui bahwa calon mempelai perempuannya ternyata berjenis kelamin laki-laki, permohonan tersebut langsung ditolak. Surat penolakan dari KUA Kepil juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga Suroso, orangtua Andini. Akan tetapi pihak keluarga tetap bersikeras melanjutkan rencana pernikahan. Hal itu diketahui oleh warga sekitar sehingga menolak dan melaporkannya ke Polsek Kepil.

Anggota Polsek Kepil terdiri dari Kanit Reskrim, Ajun Inspektir Polisi Satu Harsono, SH dan dua anggota langsung mendatangi rumah keluarga Suroso di Dukuh Mejing, RT 04/02, Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Sabtu (12-03-2016).

Di lokasi, Polisi kemudian mengumpulkan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tokoh masyarakat dan tokoh agama guna memberikan penjelasan kepada calon mempelai dan keluarga untuk mengurungkan niatnya. Kanit Reskrim memberikan pemahamn tentang Hukum perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974.

"Dalam undang- ndang tersebut, dijelaskan, bahwa pernihakan di Indonesia harus dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Untuk satu laki-laki dengan dua perempuan atau lebih saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apalagi ini. Antara laki-laki dengan laki-laki. Hukum jelas melarangnya" ujar Kanit Reskrim, Aiptu Harsono, SH kepada kedua calon mempelai dan keluarga.

Bahkan, diundang pula salah seorang tokoh agama (Toga) yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Iman Tanjunganom, KH Ismail.

"Jadi Allah hanya menciptakan laki-laki dan perempuan. Mereka lahir sudah tegas bahwa seorang laki-laki atau seorang perempuan. Tidak ada waria atau banci. Jika pada pertumbuhannya ternyata ada waria atau banci, itu merupakan salah satu penyakit kejiwaan yang perlu disembuhkan. Sedangkan pernikahan laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, hukumnya adalah haram. Allah sudah menerangkan dalam surat Al Hujurat ayat 13 yang artinya Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seoranglaki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa–bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal," ujar KH Ismail.

Akhirnya setelah diberikan penjelasan, para calon mempelai dan keluarganya menyadari akan kesalahan yang telah diperbuat serta bersedia tidak melanjutkan kegiatan pernikahan tersebut.

Sementara itu, calon mempelai 'perempuan' menyampaikan kekecewaannya.

"Sedih sih mas. Namun mau bagaimana lagi. Karena memang tidak boleh menurut undang-undang dan Agama, ya saya cuma bisa pasrah," ungkap Andini.

Sementara itu, Kapolsek Kepil, Ajun Komisaris Polisi Surakhman, SH mengatakan, pihaknya memang langsung mendatangi lokasi dan menggagalkan pernikahan sejenis tersebut.

"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang rencana dilakukannya pernikahan sejenis. Karena kegiatan ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat sekitar, Kami langsung bertindak dan menggagalkan pernikahan tersebut" ucap Kapolsek Kepil. Agar ke depan tidak lagi terjadi kejadian seperti ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa saling peduli dan saling mengingatkan satu sama lain. Jadi, ketika ada kegiatan yang bertentangan dengan hukum, dapat dicegah dan tidak menimbulkan akibat yang fatal," imbau AKP Surakhman, SH.