Ini Alasannya, Kenapa Menko Rizal Ramli Membela Menteri Susi Pudjiastuti

Menteri Koordinator (Menko) Maritim, Rizal Ramli, mengemukakan, jangan mengganti Menteri Kelautan Perikanan Susi Pujiastuti di saat terjadi masa transisi pengelolaan dan pemanfaatan laut dari asing dan pencuri ikan ke rakyat, serta pengusaha lokal.


Dalam acara Penyerahan 1.000 Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan di Tempat Pelelangan Ikan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Rizal mengatakan bahwa Susi sudah melakukan pembenahan secara mendasar dan memberi manfaat pada 16 juta nelayan dan keluarga.

Pendapatan nelayan di Sumatera, menurut dia, sudah naik 100 persen. Di Bitung, bahkan naik 150 persen dan ikan yang ditangkap juga lebih besar dan lebih banyak.

"Sudah 160 kapal ikan ilegal yang ditenggelamkan sehingga pencurian ikan sudah turun drastis dan laut kini milik nelayan Indonesia," katanya.

Dia juga menyatakan, pemerintah tidak mengizinkan kapal ikan asing beroperasi di laut Indonesia.

Kondisi itu, menurut Rizal, memungkinkan Indonesia melaksanakan kebijakan kelautan yang berkelanjutan sehingga potensi laut bisa dicarikan kepada anak cucu.

Dia memaparkan bahwa bangsa Indonesia dahulu besar karena menguasai laut, seperti yang dilakukan Sriwijaya dan Majapahit yang menguasai laut hingga ke negeri Campa (kini Kamboja).

Kini Menteri Susi, dinilainya, juga memberi bantuan peralatan melaut kepada nelayan, sedang membangun 3500 kapal untuk diberikan kepada koperasi nelayan.

Namun, ia menyatakan, kini juga harus diakui terdapat masa transisi di mana saat pengalihan pengelolaan industri perikanan dari asing dan perusahaan ilegal ke nelayan dan pengusaha lokal.

"Karena masalah transisi ini, lalu jangan ada lagi ganti kebijakan dan mengganti Ibu Susi. Itu kebijakan tidak benar," ucap Rizal.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis menyatakan bantuan iuran jaminan sosial selama enam bukan kepada 1000 nelayan Muncar adalah stimulus untuk meningkatkan kesadaran pentingnya melindungi diri dan keluarga dari risiko kerja, seperti kecelakaan dan kematian.

"Kami berharap, pemerintah daerah dan pusat mau melanjutkan kepesertaan nelayan di bulan ketujuh, kedelapan dan seterusnya, atau nelayan melakukannya secara mandiri," ujar Ilyas.

Premi untuk untuk dua program yang diikuti nelayan adalah Rp16.800 per bulan dengan manfaat hingga Rp48 juta, jika meninggal karena kecelakaan kerja.

Dia juga menyatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah mengajak bicara untuk pelaksanaan perlindungan sejuta nelayan tahun 2016 yang dibiayai pemerintah pusat.

Ketika menjawab pertanyaan tentang keinginan KKP agar manfaat yang diberikan kepada nelayan lebih besar dan maksimal, Ilyas mengatakan, program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih baik jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikan perusahaan asuransi.

"Manfaat yang kita berikan lebih komprehensif, termasuk pergantian pendapatan atas risiko cacat dan tak bisa melaut," demikian Ilyas. [tbn]