5 Tersangka Pemerkosa Yuyun Siap-Siap Jadi Mayat

Tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun (13) telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Tujuh pelaku dari 12 pelaku yang sudah ditangkap ini, masuk kategori di bawah umur. Dua lagi masih buron.


Untuk lima tersangka yang sudah dewasa, saat ini sedang dalam proses penyidikan dan pemberkasan oleh tim penyidik Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).

Wakapolres Rejang LebongKompol Ilva Siswanto SH menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini berkas kelima tersangka tersebut akan segera rampung dan segera diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Curup.

"Dalam minggu-minggu ini berkas kelima tersangka akan rampung dan akan segera kita serahkan ke Kejari Curup," ungkap Kompol Ilva, kemarin,

Dijelaskan Wakapolres, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Rejang Lebong dan Polsek PUT, diketahui bahwa kelima tersangka ini terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan atas Yuyun.

Bahkan menurut Ilva dalam melakukan perbuatan kejinya para pelaku ini lebih dari satu kali bahkan sampai tiga kali memperkosa korban.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 80 ayat 3, pasal 81 ayat 2, pasal 79 hurup C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dimana untuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana para tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sedangkan untuk undang-undang perlindungan anak diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Dengan penerapan pasal tersebut para tersangka diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup untuk pasal 340 KUHP dan 15 tahun unutk perlindungan anak," ungkapnya.

Untuk diketahui saat ini lima tersangka yang berkasnya belum selesai yaitu Za (22),To (18), Su (19), Ma (18) dan Fa (19). Sedangkan dua pelaku yang masih kabur adalah Fr (18) dan Zi (20). [jpnn]