Miras Menjadi Biang Tindak Kriminalitas, Kok Pemerintah Malah Ingin Cabut Perda Miras

Disaat minuman keras menjadi biang penyebab berbagai tindak kriminalitas seperti pemerkosaan dan pembunuhan, justru langkah kontraproduktif dilakukan oleh pemerintah.


Dalam waktu dekat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahja Kumolo berencana mencabut peraturan daerah (perda) tentang pelarangan minuman keras (miras) di berbagai daerah.

Pencabutan ini berdalih karena terjadi tumpang tindih antara perda miras dengan perarturan pemerintah pusat, yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

"(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan," ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016) seperti dikutip Kompas.

Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.

Meski demikian, Tjahjo menampik pencabutan Perda-Perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman keras.

Pemerintah ingin minuman keras tidak dilarang sepenuhnya, melainkan hanya perlu diatur peredaran penjualannya. [voa]