Jokowi Dinilai Pelit Tanggapi Kekerasan Seksual

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual.


Namun, ternyata hal tersebut dinilai belum cukup mampu membuktikan kepedulian Jokowi membela perempuan dalam hal ini, kekerasan seksual.

“Mumpung, sebentar lagi APBN Perubahaan 2016 akan dibahas antara Pemerintah dengan DPR, maka harus ada penambahaan anggaran untuk pencegahan atas kekerasan seksual,” kata Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 8/6/2016).

Uchok menilai, dari alokasi anggaran yang ada dalam kementerian atau lembaga negara, Presiden Jokowi sangat pelit atau minim sekali keberpihakan Presiden Jokowi atas alokasi anggaran kepada pencegahan dan penanggulangan atas kekerasan seksual. Dan hal ini bisa dilihat dari porsi alokasi anggaran.

Untuk kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hanya sebesar Rp 769,3 miliar. Dari Rp 769,3 miliar ini, harus dikurangi sebesar Rp 36,7 miliar untuk gaji pegawai.

Alokasi anggaran perempuan pada Komisi Hak Asasi manusia hanya sebesar Rp 3.34.420.000 pada program pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak korban. Di kementerian sosial, dana yang tersedia hanya sekitar Rp 60.390.000.000 untuk perlindungan sosial korban tindak kekerasan dan pekerjaan migran.

Dari alokasi anggaran diatas total anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan atas kekerasan seksual sekitar Rp 823 milyar. Alokasi anggaran ini, buat Uchok sungguh terlalu memprihatinkan sekali. Hal ini disebabkan pemerintah tidak akan bisa melindungi perempuan dari para penjahat kelamin.

Kalau pemerintah menyatakan bahwa ada alokasi anggaran dari kepolisian, maka kepolisian juga tidak akan bisa berbuat banyak lantaran anggaran untuk penangan tindak pidananya, pihak kepolisian hanya punya anggaran untuk satu kasus atau penanganan pidana umum sebesar Rp 6.509.725 perkasus. [pjs]