Keluarga Eno Parinah Mengamuk Tak Terima Pelaku Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa RAL (15), pembunuh Eno Parinah (19) dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan itu langsung membuat keluarga Eno Parinah mengamuk.


Keluarga karyawati PT Polyta Global Mandiri yang dibunuh dengan cara menusukkan cangkul ke dalam kemaluannya, itu tak terima dengan acamanan hukuman 10 tahun penjara. Mereka menginginkan RAL dituntut hukuman mati, minimal dikebiri.

Keluarga Eno Parihah pun langsung melampiaskan kekesalan dan kemaarahan mereka kepada orang tua RAL, Nahyudin dan Neneng saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang Banten, Jumat (10/6/2016).

"Dasar biadab! Masa manusia iblis itu hanya dituntut 10 tahun? Pengadilan tidak adil," teriak kakak Eno Parihah, Dita (25).

Dita lantas mengejar orang tua RAL, Nahyudin dan Neneng yang baru keluar dari ruang sidang. Dita melemparkan sepatunya ke arah ibu RAL, Neneng.

"Orang tua macam apa kalian? Punya anak kelakuannya kayak iblis. Dikasih makan makanan haram yah?" teriak Dita penuh emosi.

Sementara itu, kuasa hukum RAL, Alfan Sari mengatakan, seharusnya tuntutan jaksa bisa lebih ringan. Sebab, tuntutan 10 tahun merupakan tuntutan maksimal bagi pelaku yang masih di bawah umur.

Alfan mempertanyakan saksi ahli yang tidak dihadirkan dalam persidangan. Padahal, keterangan saksi ahli sangat penting untuk didengarkan keterangannya terkait air liur terdakwa di tubuh korban.

"Katanya ada air liur di tubuh korban yang sama dengan milik terdakwa. Tapi saat kami minta hadirkan yang membuat pernyataan tersebut, saksi tidak pernah dihadirkan," tandas Alfan.

Bahkan, Alfan yakin kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan itu. Hal itu berdasarkan keterangan dari saksi mahkota, yakni dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan Eno Parinah.

"Saksi mahkota ditanya, dia bilang tidak pernah bertemu terdakwa. Tidak kenal, mungkin pernah ketemu tapi tidak saling kenal," tandas Alfan. [pjs]