Aturan yang disepakati melalui referendum ini menganggap pemakaian semua pakaian untuk menutupi kepala merupakan pelanggaran hukum.
Dua orang penggagas kampanye pembela hak-hak kaum Muslim, Nora Illi dan Rachid Nekkaz, akhirnya mencoba mencari tahu bagaimana penerapan hukum itu.
Mereka mencoba berjalan di jalan-jalan di Locarno mengenakan pakaian Muslim. Mereka kemudian dihentikan oleh petugas kepolisian.
Kedua pegiat HAM ini terperangah ketika mengetahui ternyata mereka dikenakan denda cukup besar.
Nekkaz, sebagai seorang warga keturunan Perancis-Aljazair, dikenai denda senilai 180 pound sterling atau sekira Rp3 juta.
Lebih mencengangkan, bagi Illi yang berpindah agama saat berusia 19 tahun, petugas mengenakan denda sebesar 7.700 pound sterling atau setara Rp130,9 juta.
Seperti dilansir The Independent, pada 2011, Nekkaz sendiri berhasil menggalang dana jutaan euro untuk membantu perempuan di seluruh pelosok dunia yang memilih memakai cadar di tengah tempat yang melarang pemakaian baju Muslim.
Karena aksi protes ini, pemerintah lokal akhirnya justru mengumpulkan tanda tangan dari seluruh Swiss untuk melarang pemakaian cadar.
Inisiatif ini akhirnya meraih dukungan dari 65 persen pemilih di Ticino pada 2011, wilayah yang didominasi oleh warga Katolik Roma.
Setelah Parlemen mengatakan bahwa referendum itu tidak menyalahi hukum federal Swiss, pemerintah lokal mengadopsinya menjadi hukum pada November lalu.
Penyusun proposal hukum tersebut, Georgio Ghiringhellu, mengatakan bahwa aturan ini merupakan pesan bagi "Islam fundamentalis" yang mengaku ada di Swiss.
"Mereka yang ingin berintegrasi akan kami sambut, tak peduli agamanya. Namun, mereka yang tak menghormati nilai-nilai kami dan ingin membangun masyarakat paralel berdasarkan hukum agama dan menerapkannya dalam lingkungan kami, tidak akan disambut baik," katanya.
[Sumber: Pojoksatu.id]