Istri Rela Jual Emasnya Demi Membayar Orang Untuk Membunuh Suaminya

Kapolres Bangka Barat, AKBP Daniel Victor Tobing mengungkap motif pembunuhan Latif alias Sasen (52). Petani yang tinggal di Dusun Bukit Rantau, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, dibunuh karena kerap berlaku kasar kepada istrinya, Triyuni alias Atik (40).


Sang istri juga yang merencanakan pembunuhan Sasen di Hutan Ketuyung, Desa Kelabat, Selasa (3/5) lalu.

Atik dibantu adiknya, Yuyun (29) saat merencanakan pembunuhan. Dua pria berprofesi buruh harian, Wahyu (25) dan Apit (24), dibayar Rp 40 juta untuk mengeksekusi Sasen.
Atik mengaku sakit hati dan dendam terhadap Sasen. Itupula yang melatarbelakangi pembunuhan terhap suami yang sudah puluhan tahun mendampinginya.

"Kami menikah sudah 25 tahun, sudah puluhan tahun saya sering mendapat perlakuan kasar dari dia. Kadang ditampar, ditendang dan ditempeleng, jadi sakit hati," kata Atik di sela jumpa pers di Kantor Polres Bangka Barat, Selasa (17/5).

Atik tak menampik jika dirinyalah menjadi dalang di balik kematian Sasen. Dia mengaku mendapat uang Rp 40 juta yang digunakan untuk membayar Wahyu dan Apit dari penjualan emas. Logam mulia itu dikoleksinya semasa hidup bersama Sasen.


"Dua eksekutor ini dibayar Rp 40 juta. Awalnya baru dibayar AT sejuta, setelah itu sisa 39 jutanya ditransfer usai menghabisi Sasen. Uang itu saya dapat dari hasil jual mas kami," tandasnya.

Kemarin, Atik dan tiga tersangka lainnya dihadirkan di Kantor Polres Bangka Barat. "Empat orang yang kita hadirikan ini merupakan tersangka pembunuhan Sasen di Hutan Ketuyung, Kelabat beberapa waktu lalu," ujar Daniel Victor Tobing di Ruang Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Selasa (17/5).

Hasil penyidikan, lanjut Daniel, menyatakan Atik, istri Sasen, diduga menjadi dalang pembunuhan. Dia menaruh kepercayaan kepada Yuyun, adiknya, untuk mencari eksekutor. Yuyun kemudian menyewa Wahyu dan Apit yang kemudian dibayar Rp 40 juta.

Senin (9/5) siang, polisi meringkus Yuyun di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang. Sore harinya, giliran Atik yang dijemput di kediamannya di Dusun Bukit Rantau, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga. Sementara Wahyu dan Apit ditangkap di Belinyu, Kabupaten Bangka.
Daniel mengatakan sehari sebelum pembunuhan Sasen, tiga tersangka, yaitu Yuyun, Wahyu, dan Apit, diketahui menginap di sebuah penginapan di Kecamatan Parittiga. Mereka membahas rencana pembunuhan Sasen.

Atik, kata Daniel, sempat datang ke penginapan tersebut dan memberikan uang sebesar Rp 1 juta. Disebut sebagai uang pangkal, Wahyu dan Apit juga menggunakan uang itu untuk membeli peralatan yang bakal dipakai membunuh Sasen.

"Waktu itu AT (Atik) disuruh adiknya datang ke penginapan mengantar uang operasional. Sisanya dibayar setelah eksekusi," kata Daniel.

Sesuai kesepakatan, Selasa (3/5) pagi, Atik memberitahu Sasen sudah meninggalkan rumah dan menuju kebun. Kabar itu dilanjutkan Yuyun kepada Wahyu dan Apit yang sudah menunggu Sasen di Hutan Ketuyung. Wahyu dan Apit berada di Hutan Ketujung sejak pukul 03.00 WIB.

"Dari subuh dua pelaku ini sudah menunggu korban di hutan. Sebelum tiba di kebunnya, korban dicegat dan langsung dibacok hingga korban kehabisan darah dan tewas," ujarnya.
Sasen setidaknya mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan punggung. Setelah menghabisi Sasen, Wahyu dan Apit melarikan diri ke arah Pangkalpinang. Mereka membuang senjata tajam yang digunakan untuk membunuh Sasen.

Dalam pelariannya, Wahyu dan Apit juga memberi kabar bahwa mereka sudah melaksanakan tugasnya. Kabar yang diterima Yuyun itu diteruskan ke Atik dan berlanjut dengan permintaan untuk mengirimkan sisa pembayaran upah kepada Wahyu dan Apit.

"Sehari setelah kejadian AT mentransfer uang sisa sebesar Rp 39 juta ke rekening WH (Wahyu)," tegas Daniel.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. [bgk]