Hebatnya Negeri Ini! Hanya Karena Alasan Over Capacity, Para Koruptor Dapat Remisi

Gayus Tambunan yang pernah disorot karena kedapatan keluyuran makan di restoran di Jakarta ternyata mendapat remisi pada HUT RI ke-71 kemarin. Gayus mendapat pemotongan masa tahanan selama 6 bulan dari pemerintah.


"Gayus iya dapat remisi kemerdekaan ini selama enam bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Agus Toyib kepada merdeka.com di Bandung, Selasa (16/8) lalu.

Menurutnya, Gayus memiliki hak remisi karena masa tahanan yang dilalui sudah melebihi syarat. Begitu pun ihwal kasus Gayus yang sempat membuat heboh lantaran beberapa kali kedapatan berada di luar lapas.

"Itukan sudah lama yang tahun lalu, sedangkan penilaian perilaku berlaku setiap enam bulan. Kalau enam bulan sudah baik, mereka punya hak sehingga Gayus dapat remisi enam bulan dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu," ungkapnya.

Selain Gayus, mantan bendahara Partai Demokrat Nazarudin mendapatkan potongan masa tahanan selama lima bulan. Gayus dan Nazarudin merupakan dua terpidana dari 39 napi koruptor yang mendapatkan remisi kemerdekaan RI tersebut.


"Tipikor jumlahnya ada 39 orang yang mendapatkan remisi," terangnya.

Dia menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi 17 Agustus tahun ini sebanyak 9.354 orang. "Dari 15.723 napi yang menghuni di lapas dan rutan se-Jabar, sebanyak 9.354 orang dapat remisi," katanya.

Pemberian remisi bagi para koruptor ini pun mendapat kritik keras dari para pegiat anti korupsi. Namun Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut sejumlah alasan mengapa para koruptor tetap harus dikurangi hukumannya.

Yasonna Laoly pernah melempar wacana untuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang moratorium pemberian remisi terhadap kejahatan korupsi, narkoba dan terorisme. Tujuan dari revisi PP tersebut salah satunya adalah untuk meminimalisir kerusuhan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Karena lapas yang ada di tanah air sudah kelebihan narapidana.

"Memang over capacity, kebanyakan itu dari narkoba. Nah, itu, makanya saya bilang pemberantasan narkoba bukan hanya kita mengejar-ngejar orang yang melakukan tindak pidana narkoba, tetapi tindakan preventifnya juga harus dilakukan oleh kita," kata Menkum HAM beberapa waktu lalu.

Setiap tahunnya, para narapidana berhak mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka peringatan 17 Agustus, lebaran, Natal, dan hari raya agama lainnya. Tetapi dengan adanya PP No 99 tahun 2012, para narapidana narkotika, korupsi dan terorisme dikecualikan dan mendapat syarat tambahan, di antaranya adalah membantu membongkar kejahatan terkait atau sejenis yang disebut justice collaborator.

Menkum HAM Yasonna Laoly menilai PP No 99 tahun 2012 dibuat tanpa mempertimbangkan masukan dari kriminolog, proyeksi terhadap angka kriminalitas, dan kemampuan anggaran negara untuk menambah fasilitas dan jumlah pegawai. Selain itu, Kemenkum HAM menganggap remisi merupakan hak narapidana, yang mana peraturan soal remisi ini kemudian diharapkan dapat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Ketua DPR RI Ade Komarudin pernah menyatakan menolak rencana pemerintah merevisi PP 99 Tahun 2012 itu. Menurut Ade, PP tersebut patut dipertahankan.

"Kalau pencuri handphone boleh lah dikasih remisi. Kemudian ngutil resto, di swalayan, begitu-begitu lah. Tapi kalau tiga itu ( korupsi, terorisme dan narkoba), tadi saya pikir tidak bijaksana," ujar pria yang akrab dipanggil Akom ini di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/8).

[merdeka.com]