Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan bahwa Pangeran Turki bin Saud al-Kabir telah dieksekusi mati setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang pemuda Saudi.
Pangeran Saudi itu sebelumnya menembak mati Adel-al-Mohaimeed dalam sebuah perkelahian di daerah al-Thumama, pinggiran kota Riyadh. Berdasarkan hukum Syariah Islam (hukum qishos) yang diterapkan di negara itu, Turki bin Saud Al-Kabir dijatuhi hukuman mati kecuali keluarga korban memberi pengampunan dengan menerima diyat.
"Menyatakan bahwa Turki bin Saud al-Kabir membunuh warga Saudi Adel bin Suleiman bin Abdul Karim Mohaimeed," bunyi pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, dikutip Al Arabiya, Rabu (19/10/2016).
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dan dekrit Kerajaan Arab Saudi mendukung pelaksaan eksekusi. Keluarga korban menolak tawaran "uang darah" (diyat) dan menuntut keadilan ditegakkan.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan Pemerintah Saudi bertekad untuk menjaga ketertiban, menstabilkan keamanan serta menjunjung tinggi keadilan dengan menerapkan aturan-aturan yang ditentukan oleh Allah tanpa pandang bulu.
"(Ini merupakan) Ketegasan Raja Salman pada penegakan keamanan, keadilan dan hukum Tuhan," lanjut pernyataan Kementerian Dalam Negeri sebagai penegasan penegakan hukum tanpa pandang bulu oleh Pemerintah Raja Salman bin Abdulaziz.
"Hukuman yang sah akan menimpa siapa pun yang mencoba untuk menyerang orang-orang yang tidak bersalah dan menumpahkan darah mereka," imbuh kementerian itu memperingatkan konsekuensi atas tindakan kriminal di Saudi. [portalpiyungan]