Pembunuh Dosen UMSU Divonis Seumur Hidup

Masih ingat dengan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh mantan mahasiwa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) terhadap dosennya, Nurain Lubis? Kini kasus itu telah memasuki babak akhir. Sang pelaku Roymardo Sah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Vonis diberikan, karena dalam persidangan hakim menyatakan Roymardo terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana. "Atas putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menyatakan terima, pikir-pikir atau banding," kata Ketua Majelis Hakim Sontan Merauke di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan yang dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Rabu (1/2).

Menanggapi putusan itu, Eka Ginting selaku penasihat hukum terdakwa, menyatakan banding. "Kami banding yang mulia," ujar Eka. Sedangkan JPU Martias dan Aisyah menyatakan masih pikir-pikir.

Selama pembacaan putusan, terdakwa hanya menundukan kepala di kursi persakitan. Setelah mengetuk palu, terdakwa digiring pengawal tahanan (waltah), polisi dan satpam untuk dibawa ke sel sementara.

Persidangan ini turut disaksikan sejumlah pihak keluarga korban. Anak korban, Namira yang keluar dari ruang sidang terlihat menangis dipelukan kerabatnya. "Rindu ibu," katanya sambil mengusap air mata. Tangisannya tidak berhenti hingga mereka pulang. Bahkan, Namira sempat pingsan sebentar hingga akhirnya siuman kembali. Sementara itu, adik korban, Nurmadiah Lubis hanya bisa meminta kepada Allah untuk memberikan yang terbaik.

"Kami sekeluarga tetap meminta Allah untuk memberikan yang terbaik. Kita tidak bisa bilang puas atau tidak dengan putusan itu, hanya bisa menyerahkan semuanya ke Allah," ungkap Nurmaidah sambil terisak. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU selama seumur hidup penjara.

Seperti diketahui, Roymardo didakwa sengaja dan berencana membunuh korban Nurain Lubis yang merupakan Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSU Medan. Atas perbuatan itu terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.

Pembunuhan itu telah direncanakannya sejak terdakwa bangun tidur pagi di kamar kosnya di Jalan Tuasan, Medan. Terdakwa kemudian membawa pisau bergagang hijau berikut sarungnya dan martil. Kedua benda itu disimpan di jok sepeda motornya.

Sesampainya di kampus, terdakwa kemudian masuk ke ruang kuliah di lantai IV Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Kampus UMSU, untuk mengikuti kuliah Hukum Dagang. Namun karena dosennya tidak datang, Roymardo turun dan menuju parkiran. Roymardo mengambil pisau, martil, dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau tersebut kemudian disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan lalu ia menuju gedung FKIP.

Setelah duduk di sana, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan mengikuti Nurain yang masuk ke dalam lalu menutup pintu kamar mandi. [fjr]