Dilansir dari Kantor Berita Politik Rmol, (Jawapos Grup/Fajar), ada 100 pengacara yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan. Mereka mendapat surat kuasa khusus dari keluarga besar Jusuf Kalla untuk melaporkan Silfester ke Bareskrim Mabes Polri yang dijadwalkan pukul 10 pagi ini.
Silfester akan diperkarakan dengan pasal 310 dan 311 KUHPidana.
Di antara para advokat itu terdapat M. Ihsan, Ratih Puspa Nusanti, Khoirul Amin, Yusuf Sembiring, Gunadi, dan Bayu Wibisono.
Dugaan pencemaran nama baik JK disampaikan Silfester saat berorasi di depan Mabes Polri pada tanggal 17 Mei 2017 lalu.
Dalam orasinya, demonstran berusia 46 tahun itu menyebut JK sebagai biang kerusuhan di Pilgub DKI. JK, kata dia, dengan sengaja menggunakan isu rasial dan SARA untuk memenangkan Anies-Sandi di Pilgub DKI 2017.
JK, lanjutnya, berkepentingan dengan Pilgub DKI demi memuluskan langkah di Pilpres 2019 dan untuk membangun dinasti korupsi. [Sumber: rmol]