Dalam hal ini, Nabi Muhammad Rasulullah SAW bersabda: "Perempuan yang paling besar mendatangkan berkah Allah untuk suaminya adalah perempuan yang paling ringan maharnya." (HR. Ahmad, Hakim, Baihaqi).
Tidak memberatkan kaum lelaki yang mengakibatkan batalnya pernikahan, Pihak perempuan yang meminta mahar atau mas kawin yang sangat tinggi sesungguhnya perempuan itu tidak membawa keberkahan bagi lelaki.
Dalam hadits lain, diterangkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah adalah pernikahan yang sederhana belanjanya." (HR. Ahmad).
Dari keterangan kedua buah hadits di atas, jelaslah bahwa ajaran Islam mengajarkan bahwa pernikahan yang berkah adalah pernikahan yang paling ringan maharnya dan pernikahan yang sederhana belanjanya. Apa maksud dan kandungan dari hadits Nabi di atas?
Di dalam hukum perkawinan muslim atau munakahat telah ditetapkan untuk pemberian mas kawin atau mahar dari suami kepada sang istri hukumnya adalah wajib dalam sebuah pernikahan. Meskipun dalam agama tidak menentukan dengan pasti nilai atau jumlah dari mas kawin atau mahar, namun sebaiknya tidak bertolak belakang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dalam perkawinan yaitu mempermudah pernikahan sebagai dasar dalam pembentukan sebuah rumah tangga.
Pengertian dari mempermudah sebuah pernikahan adalah bermakna menutup pintu perzinaan yang merupakan dosa besar yang dilarang keras dalam Islam. Di samping itu, pernikahan merupakan metode atau cara Islam dalam mencegah timbulnya berbagai penyimpangan seksual sebagai penyakit masyarakat yang harus dan wajib dibasmi.
Ajaran Islam memberikan koreksi adanya kebiasaan atau adat jahiliah dari bangsa Arab yang berlebih-berlebihan dalam menetapkan mas kawin atau mahar. Mas kawin yang bernilai tinggi seringkali dijadikan sebagai barrier bagi sebuah pernikahan. Sehingga hal ini berakibat pada batalnya atau tidak dilangsungkannya sebuah perkawinan yang dikarenakan ketidaksanggupan pihak laki-laki dalam memenuhi tuntutan mahar atau mas kawin yang nilainya tinggi dari pihak perempuan. Jelaslah bahwa, hal seperti ini telah menyalahi kehendak dari ajaran agama dan juga kemanusiaan.
Rasulullah Nabi Muhammad SAW. memberikan anjuran untuk memberi mahar atau mas kawin meskipun hanya dalam bentuk cincin dari besi. Hal ini dengan alasan bahwa, mas kawin bukanlah lambang atau simbol nilai perempuan dalam sebuah perkawinan, tetapi hanya sebuah simbol dari kewajiban seorang suami kepada istrinya dalam memberi nafkah.
Dr. M. Sayyid Ahmad Al-Musayyar, Guru besar di Kairo dari Universitas Al-Azhar memberikan pernyataan bahwa: "Kami menyeru kepada semua pemimpin, agar mempermudah sebuah pernikahan sehingga kehormatan para pemuda serta pemudi akan dapat terjaga dengan baik. Dengan menikah, para pemuda dan pemudi akan terbebas dari perangkap setan. Mahar atau mas kawin yang paling murah adalah mas kawin yang paling banyak berkahnya bagi seorang wanita."
Baca Juga: Hindari Mandi Di Tiga Waktu Ini