Hasil Karya Televisi Rakitan Milik Lulusan SD Ini Dimusnahkan Dan Orangnya Dipenjarakan Karena Tak Punya SNI

Dihalaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Senin (11/1/16), ada sekitar 116 unit televisi rakitan yang merupakan hasil karya seseorang yang hanya lulusan SD, dimusnahkan dengan cara dibakar.


Diketahui bahwa pria lulusan SD tersebut bernama Muhammad Kusrin (42) warga Dusun Wonosari RT 02/03 Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Sejak berita ini diturunkan, baru sebagian televisi berwarna yang dimusnahkan dengan cara dibakar, yakni ukuran 14 inchi dan 17 inchi.

Dan rencananya, sisa barang bukti lainnya yang masih terkemas dalam mobil truk dihalaman kantor kejaksaan akan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari Jumantono.

Alasannya, karena barang-barang milik Kusrin tak punya SNI dan dianggap ilegal. Padahal legalitas usaha televisi rakitannya tersebut sementara masih dalam proses. Sebagaimana dikatakan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo, bahwa Kusrin sebenarnya tinggal mengantongi legalisasi SNI dari pemerintah, mengingat izin lain telah didapatkan seperti izin HO.

Penggerebekan terjadi langsung dibengkel sekaligus rumahnya sendiri "Haris Elektronik" dan polisi menyita suku cadang seperti tabung monitor bekas, speaker, dan sebagainya.


"Kasus ini cukup menarik. Terdakwa yang hanya lulusan SD bisa merakit TV dan menjualnya secara massal. Dengan pengalaman mereparasi alat elektronik, terdakwa mulai memproduksi pesawat televisi selama setahun terakhir," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Teguh Subroto kepada wartawan.

Adapun merk televisi yang ia jual diantaranya merk Veloz, Maxreen, dan Zener. Dan harganya pun terjangkau, tidak sampai Rp. 1 juta per unit ke Solo Dan Yogyakarta.

Kusrin dianggap telah melanggar Pasal 120 (1) jo Pasal 53 (1) huruf b UU RI No. 3/2014 tentang Perindustrian. Dan Permendagri No. 17/M-IND/PER/2012 tentang Perubahan, Permendagri No. 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap tiga industri elektronika secara wajib.

Dan Kusrin pun dijatuhi hukuman oleh pengadilan dengan hukuman enam bulan kurungan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda Rp 2,5 juta.

Berbagai komentar miring pun datang dari sosial media, diantaranya adalah sebagai berikut:

"Penegak Hukum seperti ini Harus dibrantas Dari Bumi Indonesia. Seharusnya Orang seperti Kusrin ini difasilitasi agar Cepat Mendapatkan Izin,Agar bisa Berproduksi.& Ilmunya Merakit Televisi sangat terjangkau dengan kanton Masyarakat Ekonomi lemah.& Produknya sangat dibutuhkan masyarakat. Sama halnya Ojek On Line. semoga Presiden Jokowi Mengetahui Persoalan ini,Agar Penegak hukum Model Begini harus Di Singkirkan/ PECAT." Tulis Ismail Hamid

"Kenapa tidak di dampingi saja untuk legalitasnya....apa kalau sudah menyita trus rakyat bersimpati ke aparat yang berwenang...hal ini hanya menunjukan kadar kredibilitas kinerja sang aparat berwenang....yang CUMAN SEGITU" Tulis Indra Saputro

[Dikutip: islamnkri.com]

Baca Juga: Namanya Asep Pengamen Belia Di Pasar Minggu Yang Menguasai 7 Bahasa Asing