Johnson & Johnson Digugat Dan Terbukti Bersalah, Produknya Penyebab Kanker

Pihak Johnson & Johnson harus menerima keputusan pengadilan Missouri, Amerika Serikat setelah dinyatakan bersalah dan harus membayar uang sebesar 72 juta dollar (Rp 967,9 miliar). Uang tersebut akan diberikan kepada keluarga wanita asal Alabama yang meninggal akibat kanker rahim lewat penggunaan produk bedak bayi Johnson & Johnson dan produk lainnya yang ia pakai sudah selama berpuluh-puluh tahun setiap hari.

Marvin bersama mendiang ibunya Jacqualine Fox yang meninggal dunia Oktober 2015 lalu, akibat terkena kanker ovarium.

Dikutip dari laman Republika.co.id, gugatan perdata yang diajukan oleh Jackie Fox adalah sebagian dari gugatan yang lebih besar di Kota Saint Louis, Missouri, yang melibatkan sekitar 60 orang. Ketika wafat dalam usia 62 tahun pada Oktober 2015, anak asuhnya Marvin Salten melanjutkan gugatan tersebut.

Salter mengaku ibu asuhnya itu menggunakan bedak talkum itu hampir setiap hari selama berpuluh-puluh tahun. "Itu sudah seperti alamiah, seperti menggosok gigi," ujar Salter seperti dikutip AP.

Hakim menyatakan, Fox berhak atas 10 juta dolar AS akibat kerugian nyata dan 62 juta sebagai hukuman ganti rugi. Pihak kejaksaan memperkirakan, Johnson and Johnson akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Perusahaan yang berbasis di New Jersey itu terus mendapat kritikan keras dari kelompok perlindungan konsumen karena penggunaan bahan berbahaya dalam sejumlah produk, bahkan seperti sampo bayi "No More Tears" yang terkenal.