Kiai Said: Merokok Itu Hukumnya Mubah (Diperbolehkan)

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih melakukan kunjungan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Kedatangannya untuk mensosialisasikan UU Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau.


Kedatangan Menteri Kesehatan tak lepas dari upaya keras PBNU yang hingga saat ini terus gencar melakukan perlawanan terhadap rencana pengesahan RPP Tembakau.

"Pemerintah sebenarnya tidak pernah melarang merokok, tidak juga melarang petani menanam tembakau. Kami hanya berusaha menata, agar dampak negatif rokok tidak merusak, terutama kepada anak-anak dan wanita hamil," ungkap Endang mengawali penjelasannya seperti tertera dalam rilis PBNU, Jumat (6/1).

Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siraj, yang dalam kesempatan tersebut didampingi Sekretaris Jendral Marsudi Syuhud, Bendahara Umum H. Bina Suhendra, serta sejumlah ketua lembaga dan badan otonom, menanggapi penjelasan Menteri Kesehatan.

Kiai Said kemudian menegaskan bagaimana sikap NU tentang perdebatan halal haram merokok. Ditegaskannya bahwa NU sejak awal tidak pernah melarang merokok.

"Masalah hukumnya merokok itu bagi NU mubah (diperbolehkan) itu sejak tahun 1927. Selama ini boleh-boleh saja. Yang bilang haram itu Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah," ujar Kiai Said.

Sementara, mengenai hukum menanam tembakau, pertemuan antara PBNU dan Kementerian Kesehatan belum menghasilkan keputusan. NU masih akan membawa permasalahan tersebut ke Musyawarah Nasional (Munas) yang diagendakan digelar Maret mendatang.

"Kami akan membawa persoalan RPP Tembakau ini dalam agenda di Munas nanti untuk bagaimana keputusan NU," pungkas Kiai Said.

Seperti diberitakan, kalangan petani NU saat ini terus gencar melakukan perlawanan terhadap UU Kesehatan dan RPP Tembakau, yang di dalamnya mengatur penanaman komoditi tembakau. Dua regulasi tersebut dinilai menabrak hukum Islam, serta merupakan bentuk penindasan pemerintah terhadap petani. [RMOL]