Dalam Waktu Tidak Lama Lagi, Ahok Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Perkembangan pengusutan kasus reklamasi Teluk Jakarta kemarin memberikan gambaran yang jelas bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok makin tersudut.


Menurut kami dalam waktu yang tidak terlalu lama, Ahok bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta oleh KPK. Berikut 4 indikasinya.

Yang pertama, Ahok adalah pejabat tertinggi pertama yang diperiksa KPK setelah diumumkannya akan ada penyelidikan baru dalam kasus reklamasi.

Jadi kasus reklamasi bukan lagi sekedar kasus suap dimana terjadi OTT terhadap M Sanusi namun sudah meluas ke pelaksanaan proyek reklamasi secara keseluruhan.

Yang kedua, mengacu pada pertanyaan-pettanayaan yang diajukan oleh KPK kepada Ahok, Selasa (10/4/2016) yakni soal perizinan reklamasi, nampaknya arah KPK adalah siapa yang bertanggung-jawab atas berbagai penyimpangan yang terjadi dalam proyek reklamasi.

Ahok sebagai Gubernur diketahui pernah menandatangani 4 Keputusan Gubernur yang memberikan izin reklamasi yaitu terhadap pulau G, pulau F, Pulau I dan Pulau K.

Yang ketiga, kemarin KPK tiba-tiba memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pertanyaan yang diajukan juga soal perizinan.

Jadi klop, sepertinya KPK ingin mengkonfirmasi keterangan Ahok soal perizinan yang telah disampaikan siang hari dengan keterangan Susi Pudjiastuti selaku menteri yang terkait.

Yang keempat, kemarin beredar rumor soal dugaan adanya dana ratusan milliar yang digelontorkan pengembang untuk melaksanakan proyek-proyek pemerintah.

Disebut-sebut bahwa ada jaminan dari seorang pejabat di pemerintahan DKI bahwa dana tersebut akan dikonversi dengan kewajiban kontribusi reklamasi.

Penggunaan dana tersebut tidak melalui proses tender, dan melanggar prosedur perlu digaris-bawahi bahwa bagaimanapun ini adalah rumor yang harus diperiksa benar atau tidaknya.

Kami berharap agar KPK bisa benar-benar mengusut kasus reklamasi ini hingga benar-benar tuntas. Dapat dikatakan bahwa kasus reklamasi adalah kasus kakap pertama bagi pimpinan KPK edisi saat ini. Siapapaun yang bersalah, tak peduli anggota DPRD, pengusaha atau gubernur sekalipun harus diseret ke meja hijau.

[Ditulis oleh : Habiburokhman, Ketua Bidang Advokasi, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, seperti dikutip dari tribunnews]