Kuliahnya Sudah Mahal, Tapi Masih Ada Perawat Di Gaji Dibawah UMR

Pada dasarnya, buruh, pekerja, tenaga kerja maupun karyawan adalah sama. Namun dalam kultur Indonesia apalagi untuk Kota Sukabumi, menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPC SARBUMUSI) Kota Sukabumi, Surya Adam, buruh berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. Sedangkan pekerja, tenaga kerja dan karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi.

Ilustrasi

Tetapi, Surya mengatakan, jika pada intinya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu pekerja. "Hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia," ujarnya.

Menurut Surya, buruh selama ini dipersepsikan sebagai kelompok pekerja di pabrik yang berjumlah ratusan hingga ribuan orang. Dengan kekuatan kuantitatif yang dimiliki oleh buruh, asosiasi yang menaungi mereka memiliki kekuatan untuk mendapatkan posisi tawar saat berhadapan dengan pemilik perusahaan ataupun pemerintah. "Padahal, banyak buruh di Kota Sukabumi yang terlewatkan dari pandangan itu sendiri, perawat misalnya," papar Surya.

Surya menjelaskan, perawat yang ada di Kota Sukabumi menurut data yang Ia punya, selain masih banyaknya gaji di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), juga banyak kontrak kerjanya yang kurang jelas. "Jadi bagaimana pelayanan bisa bagus, pekerja rumah sakitnya saja masih digaji di bawah standar," ujarnya.

Namun ketika ditanya persoalan data rumah sakit mana saja yang menggaji perawatnya masih di bawah UMR. Surya mengatakan jika hal ini belum waktunya ia buka karena persoalan hajat hidup orang lain. "Ada anggota kami di salah satu rumah sakit itu, jadi kami akan kuatkan dulu di basis keanggotaannya baru nanti menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Karena jika tidak ada PKB, biasanya pekerja banyak dicurangi," tuturnya.

Surya berharap, pihak Dinas Tenaga Kerja pun ikut memantau persoalan pekerja yang ada di RS di Kota Sukabumi. "Sudah kuliahnya mahal-mahal menjadi perawat, kasian kan jika gajinya masih di bawah UMR," ucapnya.

Sedangkan menurut Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Sarifudin mengatakan, memang perawat itu adalah buruh. Namun menurut pantauannya selama ini, RSUD tidak ada yang gaji di bawah UMR. "Malah mereka itu mendapatkan tunjangan-tunjangan, tapi saya kurang tahu untuk rumas sakit swastanya," ungkapnya.

Didin mengatakan, jika perawat yang ada di RSUD itu tidak masuk serikat buruh dan UMR-nya tidak disamakan dengan UMR yang diterapkan ke pekerja lain. Menurutnya, perawat yang ada di RSUD itu telah diatur langsung oleh pemerintah termasuk gajinya. "Perawat di RSUD itu masuk kepada kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mereka ada kemungkinan untuk menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS)," pungkasnya. [pjs]