Ada yang Halal, Begini Cara Membedakan dengan Mi Samyang yang Haram

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis empat mi asal Korea yang mengandung fragmen DNA babi. Izin dari keempat mi itu juga telah ditarik. Namun, ada beberapa mi asal Karea yang halal.


Sales and Marketing Manager PT Korinus, Endra Nirwana mengatakan Mi Samyang dengan importir PT Korinus dijamin kehalalnya. Karena sudah terdaftar di BPOM, Korea Muslim Federation (KMF) dan sedang berproses sertifikasi halal di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Produk yang PT Korinus impor dengan merek Samyang rasa hot chicken ramen terbebas dari unsur tidak halal,” ujar Endra di kantor PT Korinus, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Endra menambahkan, ada perbedaan mi asal Korea Selatan yang halal dengan yang tidak. Pertama mi halal harus dengan importir PT Korinus, sedangkan yang tidak halal dari importir lain.

Kedua mi halal ‎ada terjemahan bahasa Indonesia, sementara yang tidak halal di semua kemasan hanya berbahasa Korea Selatan. Dan ketiga tidak ada tulisan policilene untuk yang halal. Yang tidak halal tertera tulisan policilene di bagian bahan makanan.

“Jadi memang itu cara membedakan secara mudah antara halal yang tidak,” katanya.

Endra juga mengimbau kepada masyarakat tidak resah menanggapi temuan BPOM adanya mi mengandung fragmen DNA babi. Pasalnya yang sudah diyatakan halal sudah jelas dengan importir PT Korinus.

“Jadi jangan takut juga mi dengan merek Samyang tidak halal, ini sudah terjamin kualitasnya,” pungkasnya.

Sekadar informasi keempat produk yang mengandung babi yang dicabut izin edarnya yakni, Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen, yang importrinya PT Koin Bumi.

Sebelumnya, BPOM menyatakan bahwa produk-produk tersebut tidak mengikuti aturan Kepala Badan POM Nomor 12 tahun 2016 bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi, harus mencantumkan tanda khusus. Itu berupa tulisan ‘Mengandung Babi’ dan gambar babi.

Pihak importir PT Koin Bumi juga disebutkan tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi.

Kandungan fragmen babi di dalam empat jenis mi instan yang oleh ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat para importir gerah. Pasalnya tidak semua mi asal Korea Selatan itu mengandung babi.

[Sumber: pojoksatu.id]