"Semoga minggu ketiga sampai keempat bulan ini bisa diselesaikan," tutur anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno, di Jakarta, Kamis (9/6).
Untuk mencapai target tersebut, panja akan memadatkan jadwal pembahasan menjadi enam hari dalam seminggu.
"Karena bagaimanapun, UU kan harus tetap digodok sebaik-baiknya," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan, target waktu yang ada juga menyesuaikan pembahasan UU APBN Perubahan (APBN-P) 2016 yang sedang pula berjalan di parlemen. RUU Tax Amnesty diharapkan bisa tuntas sebelum UU APBN-P 2016 diparipurnakan.
Agendanya bakal dilaksanakan pada 28 Juni 2016 nanti. Sebab, beber Hendrawan, bagaimanapun RUU Tax Amnesty berpengaruh pada APBN-P 2016.
Pasalnya, jika nantinya berhasil disahkan, akan ada potensi tambahan pemasukan negara sebesar Rp 165 triliun. "Karena itu, kami berharap banyak, semuanya bisa selesai pada waktunya," imbuh politisi PDIP tersebut. [fjr]