Bahkan Buni menyempatkan diri untuk berorasi di halaman gedung pengadilan negeri Bandung. Saat orasinya dirinya menilai sikap para penegak hukum yang ambigu. Awalnya dirinya disangkakan telah memfitnah Ahok.
"Tapi Pak Ahok sudah dipenjara dinyatakan salah. Seharusnya saya dibebaskan. Mana logikanya," katanya.
Menurutnya, secara fakta hukum Ahok sudah dinyatakan bersalah, dan sudah dipenjara. Di mana Ahok terbukti menistakan agama.
"Itu fakta hukumnya. Seharusnya itu jadi pertimbangan hakim bahwa saya harus bebas," ujarnya.
Buni Yani menjadi tersangka dugaan pelanggaran pasal ITE. Dia mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait Surat Al-Maidah ayat 51. [Sumber: okezone.com]