Aksi menyamar sebagai polisi seringkali kerap terjadi dan modusnya bermacam-macam. Nah, inilah orang-orang yang mengaku sebagai sebagai polisi gadungan yang pernah ditangkap.
Edi Jumeno
Edi Jumeno |
Aksinya pinjam-meminjam uang pada sang pacar seringkali dilakukan oleh pelaku. Terakhir, dia meminjam kembali uang dengan nilai cukup besar 13 juta rupiah, katanya supaya dirinya tidak dimutasi ke daerah Papua. Namun Siti tidak punya uang sebanyak, Siti hanya bisa memberinya 2 juta saja waktu dan selebihnya nanti akan menyusul.
Pada akhirnya menimbulkan kecurigaan bagi Siti. Singkat cerita Siti akhirnya melaporkan perbuatan pacar tersebut pada aparat kepolisan. Dan kini aksi tipu-tipu yang dilakukan Edi terbongkar dan harus merasakan tahanan di jeruji besi.
Baca Juga: Polisi Ganteng Ini Diserbu Oleh Para Wanita
Yuda Eka Pratama
Yuda Eka Pratama |
Obsesinya untuk menjadi polisi begitu besar. Dia menuturkan bahwa tidak ada niatan untuk menakut-nakuti warga atau mencari wanita, tapi dia merasa bangga dengan seragam yang dikenakannya dan sangat menginginkan sekali untuk menjadi polisi. Akhirnya Yuda dikenai pasal 508 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.
Dedi Rahmat
Dedi Rahmat |
Aksinya biasa dia lakukan pada malam hari. Dengan mengenakan seragam polisi sambil mengendarai mobil, pelaku berpura-pura menyenggol kendaraan korbannya, lalu kemudian memeras korbannya untuk ganti rugi atas kerusakan pada mobilnya.
Akhirnya Dedi dijerat dengan pasal 53 junto 368 dan atau 378 KUHP tentang percobaan pemerasan dan atau penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Idham Habibi
Idham Habibi |
Hal itu dia lakukan, karena sang pujaan hatinya bertanya soal pekerjaannya. Akhirnya Idham berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari warga karena aksinya terlalu arogan terhadap masyarakat setempat.
Baca Juga: Aduhai... Polwan Ini Cantik-Cantik Semua
Kusnadi
Kusnadi |
Imbauan itu disuarakan Kusnadi karena beberapa pekan terakhir beredar kabar tentang penculikan anak. Padahal, isu tersebut menyesatkan dan hanya bohong belaka. Pelaku datang ke sekolah tersebut dengan atribut seragam polisi lengkap. Nah, setelah pulang dari sekolah, Kusnadi mendapatkan uang saku.
Akhirnya Kusnadi dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 228 tentang pemakaian tanda kepangkatan dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.