Pernyataan ini disampaikan Ahok karena harga NJOP bangunan tersebut di atas Rp 10 miliar. Sebab PBB akan dikenakan 0,2 persen dari NJOP, jika nilainya di atas Rp 2 miliar. Menurut dia, jika nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar hanya dikenakan 0,01 persen.
"Kalau tetap gak bisa bayar, berarti rumah mahal banget. Kalau rumahmu di bawah Rp 200 juta sampai 1 miliar itu pajak kamu cuman 0,01 persen. Kalau pajak kamu sampai satu koma sekian persen, berarti rumahmu di atas Rp 10 miliar," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/3).
Walaupun begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap akan memberikan bantuan kepada warga yang tidak mampu. Terutama kepada pensiunan pejuang yang hanya mendapatkan pemasukan dari dana pensiun-nya.
"Lalu bagaimana pejuang yang punya rumah pensiun, diskon 75 persen. Mereka bisa mengajukan surat keberatan, kita bisa membayar dia, diskon," ungkapnya.
Ahok mencontohkan, jika dirinya memiliki rumah di atas Rp 10 miliar dan tidak mampu membayar pajaknya maka ia akan menjualnya. Dan melakukan investasi dengan membeli apartemen dan menaruh uang di deposito. Sehingga akan lebih menguntungkan.
"Kalau kamu buat kehidupan gak cukup ya kamu jual dong. Beli yang lebih kecil terus sisanya di deposito. Itu aku kasih tau cara cari duit," terangnya.
"Kalau harganya Rp 10-12 miliar mending saya jual, terus Rp 1 miliar saya beli apartemen, Rp 10 miliar saya depositokan, terus setiap bulan Rp 50 jutaan tiap bulan. Dan masih satu miliar. Yah bisa juga buat beli yang kamu suka," ujarnya. [mdk]
Baca Juga: Ahok Bakal Didukung PAN Dan PKB Pada Pilkada DKI 2017