Dalam perpres tersebut juga terdapat aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran. Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan, peraturan mengenai denda pembayaran iuran tersebut tertuang dalam Pasal 17 perpres itu.
"Denda mengenai keterlambatan pembayaran iuran ada di Pasal 17 Perpres," kata Irfan di RS Kanker Dharmais, Rabu (16/3/2016).
Dalam perpres itu disebutkan bahwa jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.
Kemudian, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh.
Denda tersebut adalah 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.
Adapun jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dan nilai denda paling tinggi adalah Rp 30 juta.
Ketentuan pembayaran iuran dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, ketentuan pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2016 mendatang. [kompas]