Mengalami Depresi Berat, Tersangka Korupsi Ingin Terjun dari Lantai 7 KPK

Pengacara terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Alamsyah Hanafiah, meminta majelis hakim sidang tindak pidana korupsi mengabulkan izin berobat untuk kliennya. Menurut Alamsyah, Rohadi mengalami depresi berat.


"Dia pernah ingin melompat dari ketinggian," kata Alamsyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 5 September 2016. Selama menjalani masa tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi, ucap Alamsyah, Rohadi berniat terjun dari lantai tujuh gedung KPK.

Kepada hakim ketua Sumpeno, penasihat hukum meminta Rohadi diizinkan menjalani pengobatan. Alamsyah juga berharap Rohadi bisa dipindahkan ke rumah tahanan negara yang tidak berlantai-lantai. Ia menilai permintaan itu cukup beralasan.

Alamsyah ingin Rohadi menjalani persidangan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. "Kalau kejadian, semua bisa repot," ucapnya. Dari penuturan Rohadi kepada Alamsyah, kondisi depresi muncul lantaran kliennya tak ingin masalah yang membelitnya berimbas kepada keluarga.

Alamsyah pun mengapresiasi langkah pimpinan KPK yang memberi surat pengantar berobat dan rekomendasi pemindahan kliennya ke ruang tahanan lain. "Kami tinggal menunggu keputusan majelis hakim saja," ujar Alamsyah.

Dalam sidang perdana, jaksa Kresno Anto Wibowo mendakwa Rohadi menerima uang gratifikasi sebesar Rp 50 juta. Uang itu diduga untuk memuluskan perkara pelecehan seksual penyanyi dangdut Saipul Jamil. "Patut diduga hadiah diberikan untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya."

Menurut Kresno, tindakan Rohadi melanggar Kode Etik dan Pedoman Juru Sita. Rohadi juga didakwa melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ia juga didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Sumber: tempo.co]