Benarkah Dosa Anak Di Tanggung Oleh Orang Tua?

Sering kali kita mendengar atau melihat orang mengatakan apa yang diperbuat si anak akan ditanggung kelak nanti oleh orang tuanya, Apa yang ditanam maka itulah yang akan di tuwai. Pada kesempatan ini kami akan meluruskan tentang hal itu. Bahwa Orang tua bertanggung jawab atas pendidikan anaknya, memberikan pemahaman akhlak kepada anaknya hingga kelak anaknya bisa jadi anak yang dibanggakan oleh orang tuanya. Jika orang tua sudah menjalankan fungsinya dengan baik sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah maka amanlah. Sesuai dengan hadist dibawah.

Benarkah Dosa Anak Di Tanggung Oleh Orang Tua?

Setiap orang bertanggung jawab atas dosa yang ia perbuat, dan seseorang tidaklah diwajibkan bertanggung jawab atas dosa yang diperbuat oleh orang lain. Dalam surat al-An'am ayat 164 Allah ta'ala berfirman:

قُلْ أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِي رَبًّا وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ وَلا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلا عَلَيْهَا وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ


Katakanlah: "Apakah aku akan mencari Rabb selain Allah, Padahal Dia adalah Rabb bagi segala sesuatu. dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. kemudian kepada Rabb kalianlah kalian kembali, dan akan diberitakan oleh-Nya kepada kalian apa yang kalian perselisihkan."

Dalam suatu hadits disebutkan bahwa seorang anak tidaklah bertanggung jawab atas perbuatan dosa orang tuanya, begitu pula sebaliknya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَجْنِى جَانٍ إِلاَّ عَلَى نَفْسِهِ لاَ يَجْنى وَالِدٌ عَلَى وَلَدِهِ وَلاَ مَوْلُودٌ عَلَى وَالِدِهِ

Tidaklah seseorang berbuat dosa kecuali menjadi tanggung jawabnya sendiri, tidaklah orangtua berbuat dosa menjadi tanggung-jawab anaknya dan tidak pula anak berbuat dosa menjadi tanggung jawab orang tuanya. (HR. Tirmidzi no.2159 dan Ibnu Majah no.2669 dan yang lainnya. Dishahihkan oleh al-Albani)

Oleh karena itu, bila seorang anak yang belum baligh berbuat perbuatan dosa maka ia tidak dicatat berdosa, begitu pula orang tuanya, kecuali bila orangtuanya sengaja tidak mendidiknya dengan baik sehingga anak tersebut berbuat dosa itu. Kala itu orang tuanya ikut bertanggung jawab karena anak itu berada dibawah tanggung jawab mereka. Allah ta'ala berfirman dalam surat at-Tahrim ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan oleh-Nya kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda terkait hal ini:

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Kalian semua adalah pemimpin, dan kalian akan ditanya tentang kepemimpinan kalian. Pemimpin di antara manusia dia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Istri adalah pemimpin dalam rumah tangga serta anak-anak suaminya dan dia akan ditanya tentang mereka. Budak adalah pemimpin bagi harta tuannya dan dia akan ditanya tentangnya. Ketahuilah bahwa kalian adalah pemimpin dan kalian akan ditanya tentang tentang kepemimpinannya" (HR Bukhari no.2554 dan Muslim no.1829 dan yang lainnya)

Apabila dosa yang dilakukan anak kecil itu berefek merugikan orang lain dilihat dari sisi finansial maka anak kecil itu bertanggung jawab (akan ditangani oleh walinya) meski ia tidak berdosa disebabkan perbuatannya itu.

Ibnu Abdil Bar menerangkan: Ulama bersepakat bahwa anak kecil dan orang yang tidur bertanggung jawab atas kerusakan harta yang mereka perbuat. Mereka hanya dibebaskan dari dosa.

[Sumber: salamdakwah.com]

Baca Juga: Telah Beredar Sandal Berlafaz Allah Yang Meresahkan Masyarakat Jatim