Kejadian bermula saat Ustadz Abdul Qadir Jaelani memasak spanduk "Yayasan Tamassuk bi Sunnah" di depan kantor yayasan dan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diasuhnya.
Warga tak terima dengan pemasangan spanduk tersebut sehingga mereka mengamuk dan mengusir Ustadz Abdul Qadir beserta pengurus yayasan lainnya. Menurut warga, yayasan yang didirikan oleh Ustadz Abdul Qadir tanpa izin dari warga setempat. Padahal, pihak yayasan berani memasang spanduk dan menjalankan aktivitas pendidikan dan pengajaran karena yayasan sudah resmi, sudah ditanda tangani kepala desa dan ada SK dari Kemenkum dan HAM.
Ustadz Abdul Qadir sendiri sudah menetap di Lam Awe sejak delapan tahun silam dan yayasan sudah berjalan sudah enam bulan.
Berikut kronologi kejadian anarkis yang menimpa Yayasan Tamassuk bi Sunnah pimpinan Ustadz Abdul Qadir Jaelani, yang diterima redaksi:
Pada tanggal 26 Maret 2016 didakan pertemuan di Meunasah Lam Awe dengan tokoh masyarakat, kepala desa dan masyarakat Gampong Lam Awe, juga di hadiri Babinsa dan warga dari Gampong lain, salah satunya pimpinan dayah.
Warga mempertanyakan ustadz Abdul Qadir, Lc, MA yang mendirikan sebuah yayasan tanpa sepengetahuan masyarakat dan para tokoh, padahal surat izin domisili yayasan sudah di tanda tangani oleh kepala desa.
Keputusan dari pertemuan itu adalah spanduk Paud dan yayasan harus di turunkan dan yayasan di minta untuk segera bubar.
Tanggal 27 Maret 2016, sore hari spanduk yayasan dan Paud di turunkan sendiri oleh ustadz Abdul Qadir.
Tanggal 28 Maret 2016, Ustadz Abdul Qadir dan beberapa tokoh masyarakat bertemu di kantor kapolsek Peukan Bada – Aceh Besar di sepakati untuk menghadirkan pihak yayasan, MPU dan tokoh masyarakat untuk membicarakan masalah yayasan tersebut.
Malam hari setelah isya, hadir Kapolsek, Koramil, tokoh masyarakat dan juga pimpinan dayah dari gampong lain mengadakan rapat. Inti permasalahan mereka menuntut ustadz Abdul Qadir untuk menghadirkan surat pembatalan yayasan.
Emosi warga meledak ketika ustadz Abdul Qadir tak mampu menghadirkan surat pembatalan yayasan karena menurut akte notaries, yayasan tidak bisa di bubarkan, apalagi sudah turun SK dari Kemenkum HAM. Mendapati hal itu, emosi warga semakin meledak.
Hari Selasa siang tanggal 29 Maret 2016, kepala desa menemui ustadz Abdul Qadir dengan membawa blangko kosong surat pindah untuk di tanda tangani. Jika tidak pindah, massa akan bergerak pada sore harinya. Ustad Abdul Qadir bersedia pindah jika aset pondok di ganti oleh masyarakat.
Sore harinya massa berkumpul mereka tidak mengindahkan aperintah parat keamanan, mendobrak blokade, membuka paksa gerbang dengan anarkis, mereka berteriak agar ustadz Abdul Qadir keluar untuk di bunuh. Mereka berteriak menggunakan pengeras suara, "Ayo kita hancurkan Wahabi, bakar pondok Wahabi, bunuh dan sembelih Wahabi, jangan ada lagi Wahabi di Gampong Lam Awe."
Massa kemudian menyerang dengan beringas, merusak bangunan yayasan. Keluarga Ustadz Abdul Qadir dan para santri diungsikan. Aksi mereka dipimpin oleh salah seorang pimpinan dayah setempat. Mereka meneriakkan Wahabi, padahal pada acara musyawarah sebelumnya tak disinggung sedikitpun tentang Wahabi.
Kuasa Hukum Yayasan Tamassuk bi Sunnah, Salim Abu Hijrah, akan mengambil langkah hukum terhadap tindakan semena-mena tersebut.
"Tim advokasi dari kantor hukum peduli muslim akan segera melakukan investigasi dalam minggu ini," kata Salim kepada redaksi, Senin (4/4/2016).
Salim mengatakan, apa yang sudah dilakukan oleh massa adalah tindakan semena-mena dan melanggar hukum. "Pada prinsipnya hak korban sebagai manusia telah dilecehkan dan diabaikan atas dasar kesewenangan dan arogansi pihak tertentu," ujarnya. [fi]