Mereka adalah Febriandi Al Falentin (19) warga Jalan Muh Yamin, Rusdi alias Cici (17) warga Jalan Maccini Sawah, Yurdi alias Adi Bindo (22) warga Jalan Abubakar Lambogo, TF alias An (15) seorang cewek , Andi Kiki Risky Yuniarti alias Uni (19) dan Mutmainnah Agustiani alias Dina Muti (18). Ketiganya merupakan warga Jalan Sukaria.
Mereka yang terjaring dalam penggerebekan ini langsung digelandang ke Mapolsek Makassar. Dihadapan polisi, Mutmainnah mengaku sedang berpesta sabu saat polisi datang.
"Saya dan teman-teman pesta sabu di kamar 301 Wisma Denpasar. Semuanya ada enam orang," terang Mutmainnah.
Ia mengaku baru pertama kali menikmati barang haram tersebut. Mutmainnah berdalih hanya sekadar coba-coba.
"Saya cuma coba-coba. Tapi tiba-tiba polisi datang. Temanku yang lain sudah tertidur pula setelah pesta sabu," ujarnya lagi.
Meski sekadar coba-coba, namun Mutmainnah sempat mengisap sabu dua kali. "Dua kali isapji saya. Setelah itu saya langsung terduduk lemas dan sulit menggerakkan tubuh," terangnya menjelaskan efek yang disarakan usai mengonsumsi sabu.
Dari penjelasan Mutmainnah, diketahui jika sabu diperoleh dari pria bernama Arman, warga Jalan Kerung-kerung. Arman alias Aco (36), yang disebutkan sebagai pemasok sabu, terlebih dahulu diamankan di kediamannya Jalan Muh Yamin Lorong 8 Makassar.
Dari Arman inilah polisi mengetahui pesta sabu enam muda mudi di Wisma Denpasar. Ia diamankan polisi, Sabtu subuh (1/10) pukul 04.00 Wita. Dari penangkapan inilah kemudian dilakukan pengembangan.
Seorang karyawan wisma, Kemal mengakui adanya penggerebekan enam muda-mudi yang tengah berpesta sabu. "Awalnya kami kaget begitu ada polisi yang yang datang dan melakukan penggerebekan. Mereka diduga berpesta sabu," ujar Kemal.
Kapolsek Makassar, Kompol Saiful Alam membenarkan penangkapan enam muda mudi yang pesta sabu di wisma, serta satu orang pemasoknya yang dibekuk di lokasi terpisah.
"Tujuh orang sudah diamankan. Enam ABG ditangkap ketika berada di wisma, sementara satu orang yang diduga sebagai pengedar diciduk di rumahnya,"ujar Saiful.
Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Resmob Unit Reskrim Polsek Makassar, diback up tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel dipimpin Ipda Haris Wicaksono.
Dari tangan Arman polisi menyita satu buah alat isap (bong) yang terbuat dari botol minuman ringan, dua anak panah bersama satu ketapelnya, satu korek gas, satu pireks, satu sendok sabu sabu yang terbuat dari pipet plastik dan sebuah pisau cutter.
Ipda Haris Wicaksono menyebutkan, satu dari enam orang yang diamankan di Wisma Denpasar, yakni Febriandi merupakan residivis. Dari lokasi penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 11 seset berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu paket 1 gram, satu saset paket 1/4 gram, lima saset seharga Rp100 ribu, dua saset kosong bekas.
Ditemukan pula sebilah badik, satu korek gas, satu bong yang terbuat dari botol minuman ringan, dua pipet, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu kartu ATM, sebuah buku tabungan, empat unit HP berbagai merek serta dua dompet.
"Selanjutnya, enam orang yang diamankan di wisma itu kita serahkan ke Polsek Makassar, Minggu (2/9) pukul 01.30 Wita. Proses hukumnya dilakukan di Polsek Makassar," terang Haris. [fajar.co.id]