Terkait Guru Cubit Murid, SMPN 6 Mataram Buat Surat Perjanjian Untuk Calon Siswa Baru

Kasus guru mencubit muridnya yang dialami seorang guru bernama Muhammad Samhudi menjadi marak diperbincangkan belakangan ini. Akibatnya sang guru harus menghadapi sidang meja hijau yang dilaporkan oleh orang tua murid karena telah mencubit anaknya.


Karena persoalan inilah pihak sekolah SMP N 6 Mataram membuat peraturan secara tertulis terhadap calon siswa/i baru mereka dengan membuat surat perjanjian dengan calon siswa dan orangtuanya, sebelum diterima di sekolah unggulan di Jl Udayana No 6, Kota Mataram, NTB itu.

Perjanjiannya berisi pihak orangtua tidak boleh menuntut pihak sekolah apabila:
Dicubit, dipoting rambutnya, dijemur di lapangan, dihukum push up, dijewer, dan diberi hukuman karena kenakalan mereka yang masih disesuaikan dengan tingkat kesalahan.

Perjanjian tersebut dibuat demi menciptakan generasi penerus bangsa yang mandiri dan menghormati pendidikan.